HARIAN REDAKSI

Menyajikan Berita Terkini Dan Terupdate

Zulfiqar Ali Bebas Dari Eksekusi Mati, Keluarga Menyambutnya Sangat Gembira

Zulfiqar Ali Bebas Dari Eksekusi Mati, Keluarga Menyambutnya Sangat Gembira

Zulfiqar Ali Bebas Dari Eksekusi Mati, Keluarga Menyambutnya Sangat Gembira
Zulfiqar Ali Bebas Dari Eksekusi Mati, Keluarga Menyambutnya Sangat Gembira



HARIAN REDAKSI. Istri terpidana mati Zulfiqar Ali, Siti Rohani, mengaku lega suaminya luput dari eksekusi di Pulau Nusakambangan, Jumat (29/07) dini hari.

"Lega mbak, Alhamdulilah mendengarnya," kata Siti yang berada di Nusakambangan, kepada wartawan BBC Indonesia, Sri Lestari.

Siti mendengar kabar bawah suaminya tidak dieksekusi beberapa jam setelah pelaksanaan hukuman mati terhadap empat narapidana.

Sebelumnya, nama warga negara Pakistan itu disebut masuk dalam daftar eksekusi mati tahap tiga yang seluruhnya berjumlah 14 orang. Keluarga dan kedutaan besar pun telah dikirimi surat pemberitahuan pelaksanaan eksekusi pada awal minggu ini.

Tetapi dalam keterangan pers setelah eksekusi berlangsung pada Jumat (29/07) pukul 00.45 WIB, Jaksa Muda Pidana Umum (Jampidum), Noor Rachmad, mengatakan hanya empat orang terpidana mati yang dieksekusi.

"Dengan kajian kami dengan tim yang ada, kami memutuskan hanya empat (yang dieksekusi). Tentu banyak pertimbangan untuk diambil, rekomendasi secara mendalam, salah satunya bahwa dari segi perbuatan mereka itu termasuk dalam perbuatan yang masif dalam penyalahgunaan narkotika," jelas Noor Rachmad di Cilacap, Jawa Tengah.

Meski demikian, hingga saat ini belum jelas apakah eksekusi terhadap Zulfiqar dan 9 terpidana mati lainnya ditunda atau dibatalkan Kejaksaan Agung.

<span >"Proses hukum terburu-buru"
Empat terpidana mati yang dieksekusi pada Jumat (29/07) dini hari meliputi Freddy Budiman, Michael Titus Igweh (Nigeria) Acena Seck Osmane (Senegal/Afrika Selatan), dan Humprey Jefferson Ejike alias Doctor (Nigeria).

Andi Mulya Siregar, salah satu anggota tim hukum Michael Titus, mengatakan keputusan eksekusi mati untuk kliennya itu terlalu terburu-buru.

"Kita menyesalkan klien kita ini masih PK (Peninjauan Kembali) yang kedua, tetapi tiba-tiba register perkara tidak diberitahu, putusan PK sampai detailnya tidak diberi tahu salinannya. Kita sampaikan ke Presiden dan Kejaksaan Agung," kata Andi.

Dia mengatakan berkas perkara masuk ke Mahkamah Agung pada 22 Juni 2016 dan putusan dikeluarkan pada 22 Juli.

Andi mengatakan akan mengajukan protes terkait eksekusi mati ini.



sumber: bbc.com


Artikel HARIAN REDAKSI Lainnya :

Copyright © 2015 HARIAN REDAKSI | Design by Bamz